Program vokasi unesa dikelola oleh direktur, wakil direktur I bidang akademik dan kemahasiswaan, dan wakil direktur II bidang umum dan keuangan berdasarkan keputusan Rektor universitas negeri Surabaya nomor 163/UN38/HK/KP/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan direktur dan wakil direktur program vokasi tanggal 1 februari 2021. Selain itu, berdasarkan keputusan rektor universitas negeri Surabaya nomor 1056/Un38/HK/KP/2021 tentang pengangkatan wakil direktur II program vokasi universitas negeri Surabaya antar waktu tanggal 30 juli 2021.

 

Untuk mengelola 10 Prodi Sarjana Terapan yang ada di Program Vokasi, Direktur dan Wakil Direktur Program Vokasi Unesa dibantu oleh 10 orang Ketua Program Studi diantaranya adalah Ketua Program Studi D4 Teknik Sipil.

 

Untuk mendukung tata kelola administrasi, Program Vokasi Unesa didukung oleh Koordinator Kelompok Kerja Tata Usaha berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 460/UN38/HK/KP/2021 tentang Pengangkatan Koordinator Kelompok Kerja di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya tanggal 26 Maret 2021. Selain itu, Koordinator Kelompok Kerja juga didukung oleh Sub Koordinator Akademik dan Sub Koordinator Non Akademik untuk tata kelola administrasi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 461/UN38/HK/KP/2021 tentang Pengangkatan Sub Koordinator Kelompok Kerja di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya tanggal 26 Maret 2021.